Bismillah.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.Pembaca yang semoga dimuliakan oleh Allah, tentu kita sepakat bahwa akal sehat adalah salah satu nikmat yang Allah anugrahkan kepada kita. Dengannya, kita dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah, serta yang bermanfaat dan yang berbahaya. Oleh karena itu, Islam menjaga akal ini dengan melarang hal-hal yang dapat membahayakan dan merusaknya.
Sekilas tentang kemuliaan akal
-
Akal adalah nikmat besar yang Allah titipkan dalam jasmani manusia. Nikmat yang bisa disebut hadiah ini menunjukkan akan kekuasaan Allah yang sangat menakjubkan. (Al ’Aql wa Manzilatuhu fil Islam, hal. 5)
-
Islam menjadikan akal sebagai salah satu dari lima perkara yang harus dilindungi (Dharuriyyatul Khams) yaitu: agama, akal, harta, jiwa dan kehormatan. (Al Islam Dinun Kamil hal. 34-35)
-
Akal adalah salah satu syarat taklif (terkena beban syariat). Hukum-hukum syari’at tidak berlaku bagi orang yang tidak menerima taklif seperti pada orang gila yang tidak memiliki akal. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Pena diangkatdari 3 golongan: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Dawud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
-
Allah Ta’ala memotivasi kita untuk menggunakan akal di beberapa ayat. Di antaranya, Allah berfirman (yang artinya), “Dan berbekallah kalian. Karena sebaik-baik bekal adalah bekal takwa. Maka bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang berakal” (Q.S. Al Baqarah : 197). Namun sebaliknya, Allah mencela orang yang tidak menggunakan akal seperti firman-Nya (yang artinya), “Mengapa kalian (bani Israil) perintahkan orang lain (untuk mengerjakan) kebajikan, sedang kalian melupakan diri kalian, padahal kalian membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kalian berpikir?” (QS. Al Baqarah : 44).
-
Tegaknya dakwah Islam berdasarkan kemantapan akal. Artinya, keimanan tidak berarti mematikan akal. Bahkan Islam menyuruh akal untuk beramal pada porsinya sehingga mendukung kekuatan iman dan tidak ada agama manapun yang memuliakan akal sebagaimana Islam memuliakannya, tidak menyepelekan dan tidak pula berlebihan.
-
Al Qur’an mengakui dalil akal (logika) berupa qiyas atau analogi. Contohnya, tentang ayat yang menunjukkan adanya hari berbangkit. Allah memisalkan dengan menjelaskan bahwa Dia dapat menghidupkan tanah yang mati. Jika demikian, tentu Allah dapat pula membangkitkan makhluk-makhluk yang sudah mati. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),“Dan Kami hidupkan tanah yang mati (kering) dengan air hujan. Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11)
Meskipun dalil akal (logika) diakui oleh syariat tetapi ia tidak dapat dijadikan patokan dalam menetapkan syariat. Yang dijadikan sebagai patokan dalam menetapkan syariat adalah dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu mengatakan, “Seandainya tolak ukur agama berupa akal, harusnya bagian bawah khuf (yang semisalnya seperti sepatu, kaos kaki dan lainnya-pent) lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Akan tetapi, aku melihat Rasulullah mengusap bagian atas khuf-nya (ketika berwudhu-pent)”. (HR Abu Dawud. Di nilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.162).
Penjagaan Islam terhadap akal
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, di antara bentuk penjagaan Islam terhadap akal adalah syariat melarang mengkonsumsi khamr dan sejenisnya. Allah berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (mengkonsumsi) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maa-idah : 90). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan bahwa khamr menyebabkan akal tertutup dan kemampuan berfikirnya hilang sehingga muncul kebencian terhadap orang lain, bahkan terkadang sampai menimbulkan tindakan pembunuhan (lihat Taisir Al Kariim Ar Rahman).
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallambersabda, “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim). Dalam hadits lain, Rasulullah shallaahu ’alaihi wa sallambersabda, “Khamr adalah induk keburukan. Barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Apabila ia mati sedangkan khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah” (HR. Ath Thabrani, Ad Daraquthni dan lainnya).
Disebutkan di dalam kitab Maqâshidusy Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, “Bahwasanya untuk menjaga kebaikan akal, maka syari’at mengharamkan semua yang bisa merusaknya, baik yang bersifat abstrak seperti perjudian, nyanyian, memandang sesuatu yang diharamkan, maupun yang bersifat fisik seperti khamr dan narkoba, serta memberikan sanksi kepada yang melakukannya”.
Sekilas tentang narkoba
Pembaca yang dicintai Allah, istilah “narkoba” tentu tidak asing di telinga kita. Narkoba adalah sebutan untuk narkotika dan obat-obat/bahan berbahaya dengan berbagai jenisnya. Sebenarnya, penggunaannya dibatasi hanya untuk keperluan medis dengan dosis yang sangat ketat. Namun, narkoba ini disalahgunakan oleh sebagian orang untuk dikonsumsi.
Menurut pakar kesehatan, secara umum ada 3 pengaruh narkoba bagi tubuh: [1] Depresan yaitu menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Karena pengaruh ini pemakai merasa tenang, “bahagia”, atau tidak sadardiri. [2] Stimulan yaitu merangsang sistem saraf pusat untuk bekerja lebih cepat. [3] Halusinogen yaitu menimbulkan kesan palsu dan halusinasi.
Karena adanya 3 pengaruh narkoba tersebut maka orang yang mengkonsumsinya akan hilang kesadaran dan merasa “bahagia” dan “nikmat” saat mengkonsumsi akan tetapi setelah narkoba itu habis maka ia akan menderita dan merana sehingga ia berusaha mencari narkoba yang lainnya untuk “mengobati” penderitaannya bagaimanapun caranya. Oleh karena itu, ada seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang Islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
Bagaimana Islam memandang narkoba?
Pembaca yang budiman, hukum mengkonsumsi narkoba memang tidak disebutkan secara khusus dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Walaupun demikian, hukum narkoba sudah tercakup dalam keumuman sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, “Semua yang memabukkan (menghilangkan kesadaran–pent) adalah khamr dan semua khamr itu haram.” (HR. Muslim).
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Semua yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram.” (HR. Ibn Majah no. 3392 dan dinilai shahih oleh Al Albani).
Al Khaththabi rahimahullahmengatakan hadits yang menjelaskan “Semua yang memabukan adalah haram” mengandung pengertian bahwa [1] Khamr adalah istilah untuk menyebut semua minuman yang memabukkan. [2] Segala sesuatu yang memabukkan hukumnya seperti khamr dari sisi haramnya dan hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya, meskipun dia bukan khamr. Hanya saja hukumnya disamakan dengan khamr, karena statusnya sama dengan khamr. (Ma’alimu As Sunan, 4/265).
Ibnu Taimiyah rahimahullahmengatakan, “Narkoba sama halnya dengan zat memabukkan yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ AlFatawa, 34/204).
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahmengatakan, “Adanya hukum tergantung pada adanya ‘illah (sebab munculnya hukum). ‘illah haramnya khamr adalah unsur (yang berpotensi-pent) memabukkan. Karena itu, selama benda tersebut (berpotensi) memabukkan maka hukumnya haram.” (Fathul Bari, 10/56).
Berdasarkan penjelasan di atas, narkoba dapat digolongkan sebagai khamr karena keduanya memiliki kesamaan. Oleh karena itu, hukum mengkonsumsi narkoba adalah haram berapapun kadarnya.
Pahitnya derita narkoba
Pembaca yang dirahmati Allah. Narkoba tidak akan pernah mendatangkan kebahagiaan. Sebuah masyarakat dan keluarga akan berantakan disebabkan narkoba. Gara-gara kasus narkoba ini, ribuan nyawa mati sia-sia setiap tahunnya,ribuan ibu, isteri dan jutaan anak terlantar karena suami dan ayahnya harus masuk penjara,dan pengguna narkoba pun bisa terjangkit penyakit berbahaya seperti AIDS. Betapa kasihan ibu itu, ayah itu, isteri itu, anak-anak itu. Itulah akibat dari kemaksiatan. Maka kemaksiatan akan mengantarkan kepada kesempitan hidup. Allah berfirman (yang artinya),“Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan–Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.” (QS. Thaha : 124)
Kebahagiaan Sejati
Pembaca yang dimuliakan Allah. Kebahagiaan sejati adalah buah dari menjalankan ketaatan kepada Allah dan meninggalkan segala hal yang diharamkan oleh-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (bahagia).” (QS. An Nahl: 97). Ada pun orang yang menerjang larangan-larangan Allah, sejatinya ia tidak berbahagia.
Maka para pecandu narkoba, mereka tidak berbahagia karena “kenikmatan” yang pernah mereka rasakan ternyata mengantarkannya kepada jurang penderitaan. Oleh karena itu, jika ingin bahagia, jauhilah maksiat, termasuk diantaranya narkoba.
Wahai pemuda, bangkitlah dan berkarya!
Tinggalkanlah narkoba!
Pelajarilah agama!
Pilihlah sahabat anda! Karena agamamu, agamanya!
Jadilah anda, manusia yang berguna!
Hidupmu akan mulia dan bahagia!
Penutup
Pembaca yang budiman. Kehidupan ini ibarat samudra sedangkan agama adalah bahteranya. Siapa yang teguh memegang prinsip-prinsip agama maka ia akan selamat mengarungi kehidupan ini. Hati-hatilah dengan hal-hal yang haram karena dapat menjerumuskanmu ke dalam jurang kesengsaraan. Kita memohon ampunan dan taubat kepada Allah atas dosa yang telah kita lakukan. Dan kita memohon semoga Allah senantiasa memberi taufik untuk istiqamah dalam ber-Islam hingga akhir hayat. Wa shallallaahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Referensi : Maktabah Syamilah dan beberapa artikel seputar narkoba
Penulis : Fitriyansah (Alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)
Muroja’ah : Ust. Aris Munandar, M.PI